Oleh : | 23 September 2026 | Dibaca : 67 Pengunjung
|
| LURAH KUBU MENGIKUTI DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL |
DENPASAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Bali, pada Rabu (23 September 2026).
Acara ini mengusung tema utama "Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi Melalui Pencatatan Musik dan Lagu Gratis". Agenda ini diselenggarakan sebagai langkah nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum serta mendorong kesadaran para pelaku industri kreatif, khususnya para pencipta musik dan lagu di wilayah Bali.
Kegiatan diseminasi ini dihadiri oleh jajaran perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, perangkat Kelurahan Kubu, serta unsur terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga melakukan sesi foto bersama di depan spanduk resmi kegiatan sebagai bentuk komitmen sinergi dalam mengawal perlindungan hak cipta di era digital.
Melalui program fasilitas pencatatan musik dan lagu secara gratis ini, diharapkan ekosistem permusikan di Indonesia, khususnya di Bali, dapat semakin sehat dan terlindungi dari praktik pelanggaran hak cipta. Hal tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum hak ekonomi bagi para kreator lokal.
Lurah Kubu menyatakan
Kegiatan ini menambah wawasan dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, khususnya bagi para pencipta musik dan lagu di era digital. Kami sangat mengapresiasi adanya fasilitas pencatatan musik dan lagu secara gratis karena hal ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku industri kreatif. Selain mendapatkan pengetahuan, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan para pelaku kreatif dalam menjaga serta menghargai karya intelektual.
Sehingga diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya para pencipta dan pelaku industri kreatif di Bali. Sosialisasi mengenai hak cipta juga diharapkan dapat semakin ditingkatkan agar masyarakat memahami pentingnya mencatatkan dan melindungi karya yang telah diciptakan.
Kami berharap program pencatatan musik dan lagu secara gratis dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para kreator, sehingga tercipta ekosistem musik yang sehat, kreatif, dan terlindungi. Semoga sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjalin dalam mewujudkan penghargaan terhadap karya dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta.
Terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali atas penyelenggaraan kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Semoga kegiatan ini membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi perkembangan industri kreatif di Bali.
LURAH KUBU MENGIKUTI DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
59Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat, Kelurahan Kubu
14ARISAN DI CAGER PENGLIPURAN
26RAPAT RUTIN KECAMATAN BANGLI
31POSYANDU LINGKUNGAN KUBU WARINGIN
LURAH
Ir. I Dewa Gede Purnama Putra ST. M. I.Kom