Visi dan Misi


VISI
“Terwujudnya Pelayan Prima Kepada Masyarakat Kelurahan Kubu”.

MISI

  1. Memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat  agar terwujudnya pelayanan yang efektif dan efisien.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat  Kelurahahn Kubu.
  3. Melaksanakan program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
  5. Meningkatkan kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum ”Awig-Awig Desa Adat”.

TUJUAN

  1. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Kubu.
  2. Terwujudnya peningkatan Pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Kubu
  3. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kubu baik lahir maupun batin.
  4. Terwujudnya peningkatan partisipasi masyarakat.
  5. Terwujudnya pembangunan Kelurahan Kubu yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.

SASARAN

  1. Terwujudnya Pelayanan secara optimal kepada masyarakat Kelurahan Kubu
  2. Meningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Kelurahan Kubu
  3. Tercapainya kualitas sumber daya manusia petani, pengrajin, usaha kecil dan menengah.
  4. Tersedianya sarana dan prasarana perekonomian yang memadai
  5. Terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat Kelurahan Kubu.
  6. Terwujudnya kesehatan masyarakat.
  7. Terwujudnya tata lingkungan yang asri dan lestari.
  8. Tersedianya sarana prasarana pengurusan administrasi kependudukan dan perijinan.

STRATEGI

  1. Meningkatkan Pelayanan Prima kepada masyarakat dengan optimalisasi fungsi pelayanan.
  2. perkembangan ekonomi dengan titik berat pada pengembangan ekonomi kerakyatan.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan non formal.
  4. Mengusulkan pembangunan/pengembangan sarana pendidikan.
  5. Meningkatkan pengetahuan dan mendata penduduk, dan penduduk  pendatang.
  6. Meningkatkan pemahaman dan derajat kesehatan masyarakat.
  7. Meningkatkan pengamalan konsep Tri Hita Karana dalam rangka pelestarian lingkungan.
  8. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepengurusan/ kepemilikan administrasi kependudukan.

KEBIJAKAN

  1. Bidang Ekonomi
    • Memberikan pelatihan pengolahan pangan lokal kepada ibu-ibu PKK kelurahan dan lingkungan sehingga dapat menambah penghasilan keluarga.
    • Meningkatkan pendapatan masyarakat kurang mampu melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) khususnya para RTM.
    • Membentuk Pos Penyuluhan Pertanian Desa dengan tujuan mewadahi para petani untuk lebih memberdayakan usahanya.
    • Membentuk kelompok-kelompok tani dan pengrajin dan gabungan kelompok Tani untuk pemberdayaan para petani.
    • Memberikan pembinaan kepada kelompok-kelompok tani pengrajin dan industri rumah tangga dengan memohonkan bantuan kepada dinas instansi terkait.
    • Memberikan bantuan sembako kepada keluarga Rumah Tangga Miskin.
    • Memberikan bantuan bedah rumah kepada keluarga RTM.
       
  2. Bidang Pendidikan
    • Penuntasan wajib belajar 9 tahun
    • Pembentukan Perpustakaan Desa
    • Pembentukan Kelompok Belajar Pendidikan Usis Dini (PAUD)
    • Membentuk pasraman Kilat di masing-masing Desa Pekraman, untuk memberikan tambahan keterampilan berkaitan upacara keagamaan Hindu dan pendidikan budi pekerti.
       
  3. Bidang Keamanan dan Ketertiban
    • Membuat kebijakan terhadap penduduk pendatang
    • Mendata penduduk pendatang serta memberikan pembinaan mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan.
       
  4. Bidang Kesehatan
    Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para kader/masyarakat terhadap kesehatan melalui pembinaan  dan sosialisasi.
     
  5. Bidang Sosial kemasyarakatan
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian flora dan fauna untuk menjaga kelestarian alam dan mengurangi pemanasan global.
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan dengan membentuk Tim Kesling dan PHBS dan kegiatan kerja bakti kebersihan setiap bulan.
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pendidikan masyarakat dengan menyukseskan wajib belajar 9 tahun.
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik.
       
  6. Bidang Pelestarian Lingkungan
    • Membuat kebijakan pelestarian flora dan fauna.
    • Melarang penebangan kayu langka dan penghijauan sepanjang jalan dengan membuat SK Lurah dan memberikan cat poleng pada kayu yang dilestarikan.
    • Melarang menembak burung terutama satwa langka.
    • Mengadakan penanaman pohon langka di sepanjang jalan seperti sentul, ceroring, jeleket, dan lain-lain.
    • Mengadakan penyuluhan-penyuluhan tentang rasa memiliki dan rasa kebersamaan dan memelihara, merawat dan menjaga fasilitas umum.

Kelurahan Kubu adalah salah satu dari 4 Kelurahan yang ada di Kabupaten Bangli, yang secara administratif terletak di Wilayah Kecamatan Bangli. Dengan demikian Pemerintah Kelurahan Kubu merupakan subsistem dari Pemerintahan Kecamatan Bangli dan Pemerintah Kabupaten Bangli, demikian pula pembangunan Kelurahan Kubu  merupakan bagian integral dari pembangunan Kabupaten Bangli. Untuk itu Rencana Strategis Kelurahan Kubu  mengacu pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli (RPJMD), dimana dalam RPJMD tersebut telah ditetapkan visi pembangunan Kabupaten Bangli sebagai berikut :

“Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Bangli  yang GITASANTI (Gigih, Ikhlas, Takwa, Aspiratif, Sejahtera, Aman, Nyaman, Tertib dan Indah), berdasarkan Tri Hita Karana”

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2008, tentang tahapan,tata (penyusun ,pengendalian dan evaluasi Rancangan Renstra SKPD.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  Nomor 061/96 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan Kubu.
  5. Peraturan Bupati Bangli Nomor 40 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangli.


LURAH

I Nengah Arya Wibowo,S.Sos