TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Atasan PPID
- Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
- Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
- Tim Pertimbangan
- Membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangli
- Menyelesaikan hal-hal yang belum diatur lebih lanjut baik berdasarkan Keputusan Walikota maupun dalam Pedoman pelaksanaannya.
- PPID Utama
Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bangli, dimana dalam pelaksanaan tugasnya PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang ada di masing-masing perangkat daerah atau badan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
- PPID Pembantu
Membantu PPID Utama dalam pengelolaan informasi dan dokumen di Lingkungan, Perangkat Daerah / Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bangli.
- Bidang Pendukung Sekretariat
- Membantu sekretariat dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Membantu sekretariat dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
- Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;