KEPUTUSN LURAH KUBU
KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
NOMOR : 473.1/ /LRH.KB TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SERTA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU KELURAHAN KUBU
LURAH KUBU
Menimbang | : | a.
b.
c. | bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana dalam pengelolaan dan menyebarluaskan informasi publik, perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan. |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); |
|
| 2. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
| 3. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
6. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
7. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157); |
9. | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741); |
10. | Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 9); |
11. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 30); |
12. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 32); |
13. | Keputusan Bupati Bangli Nomor 550/256/2019 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : |
|
KESATU | : | Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan (PLIDK) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA | : | Pejabat sebagaimana dimaksud diktum KEDUA mempunyai tugas: 1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu : |
a. | membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan; |
b. | menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada pembantu utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; |
c.
d.
e.
f. | melaksankan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya; menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kecamatan di Kabupaten Bangli; dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala sesuai dengan kebutuhan. |
2. Bidang-Bidang : | |
a. | bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (Standar Operasional Prosedur);
|
b. | bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sesuai informasi public,melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokomentasikan yang telah dikuasai; |
c.
d. | bidang fasilitasi sengketa informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan bidang pendukung secretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
|
KETIGA | : | Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. |
KEEMPAT | : | Pertanggung jawaban penggunaan dana/biaya sebagaimana dimaksud dictum KETIGA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Bangli
Pada tanggal 3 Maret 2025
LURAH KUBU,
Ir. I DEWA GEDE PURNAMA PUTRA, ST. M.I.KOM
NIP. 197412202007011016
LAMPIRAN : KEPUTUSAN LURAH KUBU
NOMOR : 473.1/ /Lrh.Kb
TANGGAL : 1 Maret 2025
TENTANG : PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SERTA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU KELURAHAN
Arsip Kelurahan : I Wayan Mertayasa, SE
2. I Wayan Sutresna Adhi Putra
Ditetapkan di Bangli
Pada tanggal 3 Maret 2025
LURAH KUBU,
Ir. I DEWA GEDE PURNAMA PUTRA, ST. M.I.KOM
NIP. 197412202007011016
KEPUTUSN LURAH KUBU
KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
NOMOR : 473.1/ /LRH.KB TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SERTA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU KELURAHAN KUBU
LURAH KUBU
Menimbang | : | a.
b.
c. | bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana dalam pengelolaan dan menyebarluaskan informasi publik, perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan. |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); |
|
| 2. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
| 3. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
6. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
7. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157); |
9. | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741); |
10. | Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 9); |
11. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 30); |
12. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 32); |
13. | Keputusan Bupati Bangli Nomor 550/256/2019 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : |
|
KESATU | : | Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan (PLIDK) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA | : | Pejabat sebagaimana dimaksud diktum KEDUA mempunyai tugas: 1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu : |
a. | membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan; |
b. | menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada pembantu utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; |
c.
d.
e.
f. | melaksankan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya; menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kecamatan di Kabupaten Bangli; dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala sesuai dengan kebutuhan. |
2. Bidang-Bidang : | |
a. | bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (Standar Operasional Prosedur);
|
b. | bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sesuai informasi public,melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokomentasikan yang telah dikuasai; |
c.
d. | bidang fasilitasi sengketa informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan bidang pendukung secretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
|
KETIGA | : | Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. |
KEEMPAT | : | Pertanggung jawaban penggunaan dana/biaya sebagaimana dimaksud dictum KETIGA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Bangli
Pada tanggal 3 Maret 2025
LURAH KUBU,
Ir. I DEWA GEDE PURNAMA PUTRA, ST. M.I.KOM
NIP. 197412202007011016
LAMPIRAN : KEPUTUSAN LURAH KUBU
NOMOR : 473.1/ /Lrh.Kb
TANGGAL : 1 Maret 2025
TENTANG : PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SERTA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU KELURAHAN
Arsip Kelurahan : I Wayan Mertayasa, SE
2. I Wayan Sutresna Adhi Putra
Ditetapkan di Bangli
Pada tanggal 3 Maret 2025
LURAH KUBU,
Ir. I DEWA GEDE PURNAMA PUTRA, ST. M.I.KOM
NIP. 197412202007011016
KEPUTUSN LURAH KUBU
KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
NOMOR : 473.1/ /LRH.KB TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SERTA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU KELURAHAN KUBU
LURAH KUBU
Menimbang | : | a.
b.
c. | bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana dalam pengelolaan dan menyebarluaskan informasi publik, perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan. |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); |
|
| 2. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
| 3. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
6. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
7. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157); |
9. | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741); |
10. | Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 9); |
11. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 30); |
12. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2017 Nomor 32); |
13. | Keputusan Bupati Bangli Nomor 550/256/2019 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : |
|
KESATU | : | Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kelurahan (PLIDK) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA | : | Pejabat sebagaimana dimaksud diktum KEDUA mempunyai tugas: 1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu : |
a. | membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan; |
b. | menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada pembantu utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; |
c.
d.
e.
f. | melaksankan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya; menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kecamatan di Kabupaten Bangli; dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala sesuai dengan kebutuhan. |
2. Bidang-Bidang : | |
a. | bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (Standar Operasional Prosedur);
|
b. | bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sesuai informasi public,melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokomentasikan yang telah dikuasai; |
c.
d. | bidang fasilitasi sengketa informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan bidang pendukung secretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.
|
KETIGA | : | Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. |
KEEMPAT | : | Pertanggung jawaban penggunaan dana/biaya sebagaimana dimaksud dictum KETIGA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Bangli
Pada tanggal 3 Maret 2025
LURAH KUBU,
Ir. I DEWA GEDE PURNAMA PUTRA, ST. M.I.KOM
NIP. 197412202007011016
LAMPIRAN : KEPUTUSAN LURAH KUBU
NOMOR : 473.1/ /Lrh.Kb
TANGGAL : 1 Maret 2025
TENTANG : PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SERTA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU KELURAHAN
Arsip Kelurahan : I Wayan Mertayasa, SE
2. I Wayan Sutresna Adhi Putra
Ditetapkan di Bangli
Pada tanggal 3 Maret 2025
LURAH KUBU,
Ir. I DEWA GEDE PURNAMA PUTRA, ST. M.I.KOM
NIP. 197412202007011016
LURAH
Ir. I Dewa Gede Purnama Putra ST. M. I.Kom