Alur Sederhana Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan formulir keberatan tertulis kepada Atasan PPID (Lurah/Camat) dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/terhambat.
Tanggapan Atasan
Atasan PPID Pelaksana memberikan keputusan atau jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja.
Registrasi Sengketa
Jika tidak ada tanggapan atau jawabannya tidak memuaskan, pemohon mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Bali dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
Proses Sidang & Putusan
Komisi Informasi akan menjalankan sidang Mediasi (upaya damai) atau Ajudikasi hingga menghasilkan Keputusan Akhir dalam waktu maksimal 100 hari kerja.