Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi


Alur Sederhana Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:

  1. Pengajuan Keberatan
    • Pemohon mengajukan formulir keberatan tertulis kepada Atasan PPID (Lurah/Camat) dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/terhambat.
  2. Tanggapan Atasan
    • Atasan PPID Pelaksana memberikan keputusan atau jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja.
  3. Registrasi Sengketa
    • Jika tidak ada tanggapan atau jawabannya tidak memuaskan, pemohon mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Bali dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
  4. Proses Sidang & Putusan
    • Komisi Informasi akan menjalankan sidang Mediasi (upaya damai) atau Ajudikasi hingga menghasilkan Keputusan Akhir dalam waktu maksimal 100 hari kerja.

 


LURAH

Ir. I Dewa Gede Purnama Putra ST. M. I.Kom