PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI KECAMATAN BANGLI KANTOR LURAH KUBU | NOMOR SOP | 000.9.3.3/ /LRH.KB |
TANGGAL PEMBUATAN | 3 Maret 2025 | |
TANGGAL REVISI | - | |
TANGGAL EFEKTIF | 10 Maret 2025 | |
DISAHKAN OLEH
| ||
NAMA SOP : Uji Konsekuensi Informasi Publik | ||
DASAR HUKUM
| KLASIFIKASI PELAKSANA
| |
KETERKAITAN
| PERALATAN/PERLENGKAPAN
| |
PERINGATAN Apabila kegiatan dalam SOP terlambat maka kegiatan berikutnya akan tertunda. | PENCATATAN DAN PENDATAAN Disimpan sebagai data elektronik dan manual | |
No. |
Aktivitas |
|
|
Pelaksana |
|
|
|
Mutu Baku |
Keterangan |
|
| PPID
| Utama dan Pembantu | Tim Pertimbang an Pelayanan Informasi | Komponen dan Perangkat Daerah | Pemohon | Kelengkapan | Waktu | Output |
1. | Melakukan kajian terhadap informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Tim pertimbangan pelayanan informasi. |
|
|
|
| Berkas Permohonan Informasi/Dokumen dari Pemohon informasi. | Setiap saat | Berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampirkan fotocopy/scan identitas diri. | |
2. | Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud bersifat rahasia berdasarkan UU Kepatuhan dan Kepentingan Umum. |
|
|
|
|
| UU.KIP No.14 TAHUN 2008 dan PERKI No.1 Tahun 2010. | Pada hari dan jam kerja | Surat Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. |
3. | Menyampaikan kepada PPID atas status informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon informasi, apakah termasuk rahasia atau terbuka. Bila terbuka, maka PPID memerintahkan kepada komponen atau perangkat daerah untuk menyerahkan informasi/dokumen yang dimaksud. Jika rahasia, maka PPID membuat surat penolakan kepada pemohon informasi. |
|
|
|
|
| Informasi/Dokumen yang telah dinyatakan terbuka untuk Publik. | Pada hari dan jam kerja, maksimal 10 hari kerja sejak permohonan informasi teregistrasi. | Informasi/dokumen dari komponen/perangkat daerah. |
4. | Memberikan informasi/dokumenyang telah diminta oleh pemohon informasi dengan menandatangani bukti penerimaan ataumemberikan surat penolakan kepada pemohon informasi jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia. |
|
|
|
| Informasi/Dokumen yang diminta oleh pemohon informasi/surat penolakan jika informasi/dokumen tersebut dikategorikan rahasia. | Maksimal diberikan perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 hari kerja. | Informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi/surat penolakan. | |
LURAH
Ir. I Dewa Gede Purnama Putra ST. M. I.Kom