SOP Uji Konsekuansi


 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI KECAMATAN BANGLI

            KANTOR LURAH KUBU

NOMOR SOP

000.9.3.3/         /LRH.KB

TANGGAL PEMBUATAN

3 Maret 2025

TANGGAL REVISI

-

TANGGAL EFEKTIF

10 Maret 2025

DISAHKAN OLEH                         

NAMA SOP :  Uji Konsekuensi Informasi Publik

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumntasi di Lingkungan Komunkikasi dan Informatika.
  4. Peraturan Bupati Bangli Nomor: 550/873/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
  5. Instruksi Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

KLASIFIKASI PELAKSANA

 

  1. Pendidikan Minimal S1.

 

  1. Menguasai Komputer.

 

  1. SMA Sederajat.

KETERKAITAN

  1. SOP Pelaksanaan Kegiatan PPID.

PERALATAN/PERLENGKAPAN

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Internet
  4. Alat tulis kantor.

PERINGATAN

Apabila kegiatan dalam SOP terlambat maka kegiatan berikutnya akan tertunda.

PENCATATAN DAN PENDATAAN

Disimpan sebagai data elektronik dan manual

 

 

 

 

 

No.

 

 

 

Aktivitas

 

 

 

Pelaksana

 

 

 

 

Mutu Baku

 

Keterangan

 

 

PPID

 

 

 

 

 

 

 

Utama      dan

Pembantu

Tim

Pertimbang an

Pelayanan Informasi

Komponen

dan Perangkat Daerah

Pemohon

Kelengkapan

Waktu

Output

1.

Melakukan kajian terhadap informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Tim pertimbangan pelayanan informasi.

 

 

 

 

Berkas Permohonan Informasi/Dokumen dari          Pemohon informasi.

Setiap saat

Berkas permohonan informasi yang telah diisi           lengkap           dan dilampirkan fotocopy/scan

identitas diri.

2.

Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud bersifat rahasia berdasarkan UU Kepatuhan dan Kepentingan Umum.

 

 

 

 

 

 

 

UU.KIP            No.14 TAHUN  2008  dan

PERKI No.1 Tahun 2010.

Pada hari dan jam kerja

Surat Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.

3.

Menyampaikan kepada PPID atas status informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon informasi, apakah termasuk rahasia atau terbuka. Bila terbuka, maka PPID memerintahkan kepada komponen atau perangkat daerah untuk menyerahkan informasi/dokumen yang dimaksud. Jika rahasia, maka PPID  membuat  surat  penolakan

kepada pemohon informasi.

 

 

 

 

 

 

 

Informasi/Dokumen yang                 telah

dinyatakan terbuka untuk Publik.

Pada hari dan jam       kerja, maksimal 10 hari        kerja sejak permohonan informasi teregistrasi.

Informasi/dokumen dari komponen/perangkat daerah.

4.

Memberikan informasi/dokumenyang                                         telah diminta oleh pemohon informasi dengan                  menandatangani                 bukti penerimaan ataumemberikan surat penolakan       kepada                       pemohon informasi              jika                              status informasi/dokumen         dinyatakan

rahasia.

 

 

 

 

Informasi/Dokumen yang diminta oleh pemohon informasi/surat penolakan                           jika informasi/dokumen tersebut dikategorikan

rahasia.

Maksimal diberikan perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 hari kerja.

Informasi publik yang diminta                            oleh pemohon informasi/surat penolakan.

 


LURAH

Ir. I Dewa Gede Purnama Putra ST. M. I.Kom