
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Warga
- Identitas Diri Resmi: Foto/Scan KTP (untuk Pemohon Perorangan) atau Akta Pendirian/SK Kemenkumham (jika bertindak atas nama Organisasi/Badan Hukum).
- Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap (bisa diambil langsung di Desk PPID kelurahan atau diisi lewat website).
Alur & Tahapan Prosedur Permohonan
1. Pengajuan Formulir (Hari ke-1)
- Pemohon menyampaikan permintaan informasi dengan cara:
- Daring (Online): Mengisi formulir elektronik pada menu PPID di website resmi Kelurahan Kubu.
- Luring (Offline): Datang langsung ke Desk Pelayanan PPID di Kantor Lurah Kubu (Jl. Raya Kubu No. 123).
- Pemohon wajib menjabarkan nama dokumen secara spesifik dan menyertakan tujuan penggunaan informasi secara jelas (misalnya: untuk keperluan penelitian akademis, dasar administratif, atau pengawasan publik).
2. Pemeriksaan & Pemberian Tanda Terima (Maksimal 1 Hari Kerja)
- Petugas Desk PPID mengecek kelengkapan berkas identitas dan formulir pemohon.
- Jika lengkap, petugas memberikan Nomor Registrasi Akurat beserta Tanda Terima Resmi sebagai bukti permohonan Anda telah sah tercatat.
3. Proses Pengolahan Data oleh Internal Kelurahan (Maksimal 5 Hari Kerja)
- Petugas PPID meneruskan permohonan kepada Kasi atau Urusan terkait di internal Kantor Lurah Kubu yang menguasai fisik dokumen.
- Dilakukan pemeriksaan hukum singkat (uji konsekuensi) untuk memastikan informasi yang Anda minta berstatus terbuka dan bukan dokumen rahasia/dikecualikan (seperti data rahasia pribadi penduduk).
4. Penerbitan Surat Keputusan Jawaban (Maksimal 3 Hari Kerja)
- PPID Pelaksana menyusun Surat Pemberitahuan Tertulis yang ditandatangani langsung oleh Lurah Kubu selaku Atasan PPID.
- Surat ini memuat keputusan resmi apakah permohonan Anda Dikabulkan atau Ditolak beserta rincian media penyerahannya.
5. Penyerahan Dokumen (Maksimal 1 Hari Kerja)
- Petugas menghubungi pemohon untuk menyerahkan Surat Jawaban beserta salinan dokumen yang diminta.
- Mengenai Biaya: Penyediaan dokumen dalam bentuk digital (softcopy via Email/WhatsApp) adalah Gratis (Rp 0,-) [Pasal 22 UU KIP]. Jika pemohon meminta dokumen cetak/fotokopi fisik, biaya penggandaan ditanggung secara mandiri oleh pemohon [Pasal 22 UU KIP].
Batas Waktu Pelayanan Resmi
Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID Pelaksana Kantor Lurah Kubu wajib memberikan jawaban pasti kepada Anda dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan terdaftar. Batas waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja tambahan apabila dokumen yang dicari memerlukan proses pengarsipan atau koordinasi tingkat lanjut.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Warga
- Identitas Diri Resmi: Foto/Scan KTP (untuk Pemohon Perorangan) atau Akta Pendirian/SK Kemenkumham (jika bertindak atas nama Organisasi/Badan Hukum).
- Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap (bisa diambil langsung di Desk PPID kelurahan atau diisi lewat website).
Alur & Tahapan Prosedur Permohonan
1. Pengajuan Formulir (Hari ke-1)
- Pemohon menyampaikan permintaan informasi dengan cara:
- Daring (Online): Mengisi formulir elektronik pada menu PPID di website resmi Kelurahan Kubu.
- Luring (Offline): Datang langsung ke Desk Pelayanan PPID di Kantor Lurah Kubu (Jl. Raya Kubu No. 123).
- Pemohon wajib menjabarkan nama dokumen secara spesifik dan menyertakan tujuan penggunaan informasi secara jelas (misalnya: untuk keperluan penelitian akademis, dasar administratif, atau pengawasan publik).
2. Pemeriksaan & Pemberian Tanda Terima (Maksimal 1 Hari Kerja)
- Petugas Desk PPID mengecek kelengkapan berkas identitas dan formulir pemohon.
- Jika lengkap, petugas memberikan Nomor Registrasi Akurat beserta Tanda Terima Resmi sebagai bukti permohonan Anda telah sah tercatat.
3. Proses Pengolahan Data oleh Internal Kelurahan (Maksimal 5 Hari Kerja)
- Petugas PPID meneruskan permohonan kepada Kasi atau Urusan terkait di internal Kantor Lurah Kubu yang menguasai fisik dokumen.
- Dilakukan pemeriksaan hukum singkat (uji konsekuensi) untuk memastikan informasi yang Anda minta berstatus terbuka dan bukan dokumen rahasia/dikecualikan (seperti data rahasia pribadi penduduk).
4. Penerbitan Surat Keputusan Jawaban (Maksimal 3 Hari Kerja)
- PPID Pelaksana menyusun Surat Pemberitahuan Tertulis yang ditandatangani langsung oleh Lurah Kubu selaku Atasan PPID.
- Surat ini memuat keputusan resmi apakah permohonan Anda Dikabulkan atau Ditolak beserta rincian media penyerahannya.
5. Penyerahan Dokumen (Maksimal 1 Hari Kerja)
- Petugas menghubungi pemohon untuk menyerahkan Surat Jawaban beserta salinan dokumen yang diminta.
- Mengenai Biaya: Penyediaan dokumen dalam bentuk digital (softcopy via Email/WhatsApp) adalah Gratis (Rp 0,-) [Pasal 22 UU KIP]. Jika pemohon meminta dokumen cetak/fotokopi fisik, biaya penggandaan ditanggung secara mandiri oleh pemohon [Pasal 22 UU KIP].
Batas Waktu Pelayanan Resmi
Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID Pelaksana Kantor Lurah Kubu wajib memberikan jawaban pasti kepada Anda dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan terdaftar. Batas waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja tambahan apabila dokumen yang dicari memerlukan proses pengarsipan atau koordinasi tingkat lanjut.